Desa Maspul merupakan hasil pemekaran dari Desa Induk yaitu Desa Aji Kuning . Desa Maspul dimekarkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan yang merata dan dekatnya akses pelayanan. Maka pada Tahun 2010 seseuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2010 Maspul disahkan menjadi Desa pemekaran .dan pada tahun yang sama yaitu dilantiknya Kepala Desa Definitif dengan keputusan Bupati Nomor 902 Tahun 2010. Di berikan nama Maspul berawal dari penduduk pada waktu itu rata-rata asal Sulawesi selatan ,dan rata-rata pula asal dari Suku Enrekang . untuk tidak melupakan adat istiadat mereka dan Nama Kampung mereka diperantauan maka mereka sepakat memberikan nama Maspull kepanjangan dari kata MANSENRENPULU